Latar
Belakang
Seksi Pendidikan Madrasah
merupakan salah satu dari seksi yang berada dalam ruang lingkup Kantor
Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi yang membidangi pelayanan, bimbingan,
pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah dari
Tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) & Madrasah Aliyah (MA) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota
Tebing Tinggi.
Tugas &
Fungsi
Seksi Pendidikan Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama
No.13 /13/2012 mempunyai tugas melakukan pelayanan, Bimbingan Teknis, Pembinaan
serta pengelolaan data informasi pada pendidikan madrasah serta kebijakan
teknis yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Utara dan Direktorat Jendrel Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Struktur
Seksi Pendidikan Madrasah
1.
Kurikulum dan
Evaluasi
Mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan
pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs dan MA.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai tugas
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan
pada RA, MI, MTs dan MA
3.
Sarana dan
Prasarana
Mempunyai Tugas
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan
di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs dan MA.
4. Kesiswaan
Mempunyai Tugas
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan
di bidang pengembangan potensi kesiswaan pada RA, MI, MTs dan MA.
5. Kelembagaan dan Sistem
Informasi
Mempunyai Tugas
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan
pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan
system informasi pendidikan RA, MI, MTs dan MA
No comments:
Post a Comment